CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk
pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa
setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan
sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program
pendidikan dan lingkungan. Dengan postingan Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR
(Corporate Social Rseponsibility) ini akan saya ulas secelumit soal CSR
(Corporate Social Reponsibility).
Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban
ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga
kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan
(stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang
mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari
Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban
ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga
kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan
(stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah
tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di
Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan
standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial
perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan
membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana
manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh
perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan
bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi
kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar
perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya
shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi
yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali
kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara
berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Sehubungan
dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program Corporate Social
Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74 Undang-undang
Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan
usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19
Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan
Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana
hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang
paripurna DPR.
Pada saat sekarang ini konsep pemasaran sudah berada pada
tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan tidak hanya sekedar
memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan mereka secara lebih
efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat apakah keberadaan
perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi bencana di
tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kritis
konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan hal-hal
tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam,
manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social
Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk
meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social
Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara
transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung
tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable
Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya
meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan
ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan
dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar
mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan
atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan
tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan
sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,
pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk
desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat
banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta
berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah
satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau pemberdayaan
masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi
perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan
bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana
meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan
untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk
implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah
untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan
masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada
masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari
berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi
perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen
maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
Keuntungan CSR bagi perusahaan :
1. Layak
Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika
mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka
akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada
perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan
tersebut.
2. Mereduksi
Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan
perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan
stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi
permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila
dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social
Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility
sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan
stakeholders perlu mendapat perhatian.
3. Melebarkan
Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social
Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat
membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
4. Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social
Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang
lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus
pangsa pasar baru.
5. Mereduksi
Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan
melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang
limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi,
juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.
6. Memperbaiki
Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu
menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan
semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.
7. Memperbaiki
Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility
umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
8. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan
kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta
lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja
dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.
9. Peluang
Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada
pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi
perusahaan untuk mendapatkan award.
Manfaat CSR bagi
masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat
tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama
pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah
yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar,
keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan
insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa
dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian
hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR
(Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau
pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan
memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people),
dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang
memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan
mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan
dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada
karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan
pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan
memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan
memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan
kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan
cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan
kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan
kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan,
perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi
terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan
perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan
berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan
dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan
tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka
pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi
pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi
dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih
keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk
mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada
usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral
untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena
seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan
barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung
jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk
implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan
signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki
fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari
manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social
security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan
charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program
dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara.
Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
Pada dasarnya tanggung jawab sosial
perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa
Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah
sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan
program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan
yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek
lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya.
Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun
masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin
kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran
hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan
dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan
pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti
kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi
sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui
beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap
kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya
keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal
finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya
secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Bagi sobat yang ingin mendapatkan peraturan-peraturan yang
mengatur tentang CSR (Program Corporate Social Reponsibility) silahkan klik
link dibawah untuk mendapatkannya.
Peraturan-peraturan tentang CSR (Corporate Social
Responsibility)
Demikian posting mengenai Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR
(Corporate Social Responsibility), semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk
sobat semua, dan dengan informasi ini sobat semua bisa memanfaatkan anggara CSR
dari perusahaan yang ada disekitar lingkungan sobat, karena sifatnya SCR ini
wajib, karenanya sobat semua harus memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas
lingkungan social sobat.
CONTOH KASUS:
Nestlé mempercayai bahwa agar perusahaan dapat sukses dan
menciptakan manfaat untuk para pemegang saham, perusahaan juga perlu
menciptakan manfaat bagi masyarakat. Inilah yang dimaksudkan dengan menciptakan
manfaat bersama atau (CSV)'Creating Shared Value'. Hal Ini yang telah menjadi
salah satu hal mendasar bagi Nestlé dalam melakukan kegiatan bisnisnya selama
147 tahun terakhir dan untuk mewujudkannya Nestle melakukan banyak kegiatan CSR
dengan fokus pada 3 area, yaitu lewat nutrisi, air, dan rural development.
Tidak hanya memberi, kegiatan-kegiatan ini juga ditujukan untuk merangsang
masyarakat untuk ikut serta mengembangkan lingkungan mereka.
Berbagai studi juga memperlihatkan bahwa gaya hidup
masyarakat modern telah menyebabkan aktivitas anak usia sekolah dasar mulai
dipengaruhi oleh gaya hidup yang tidak sehat. Kebiasaan jajan makanan yang
tidak sehat, aktivitas fisik yang berkurang merupakan fenomena yang semakin
luas terjadi di kalangan siswa sekolah dasar oleh karena itu, Nestlé Indonesia
bekerja sama dengan Indonesian Nutrition Association menyelenggarakan program
“Nestlé Healthy Kids Indonesia” yang bertujuan memberikan pengetahuan seputar
gizi dan nutrisi, meningkatkan kegiatan fisik serta memberikan kesadaran akan
pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri dengan melibatkan para
guru dan orang tua, program ini di fokuskan pada anak – anak di bangku sekolah
dasar usia 7 - 12 tahun, karena pada
usia sekolah dasar sendiri merupakan fondasi dari proses pembelajaran dimana
siswa sedang mempelajari dan membentuk norma baru termasuk pengenalan dan pembelajaran
gaya hidup dan perilaku hidup sehat dan bersih.
Nestle Heathty Kids Indonesia dimulai pertengahan tahun 2010
dengan 7 sekolah dasar sebagai pilot project, dan kini telah diimplementasikan
di 31 sekolah dasar di seluruh Indonesia, menjangkau lebih dari 8000 murid dan
melibatkan 400 guru sekolah dasar. Program ini dilaksanakan dengan cara
mengumpulkan data di sekolah, termasuk pemeriksaan anemia, penyakit cacing
serta pengukuran berat dan tinggi badan juga pelatihan bagi guru dan kepala
sekolah menggunakan 12 modul kesehatan tentang topik seputargizi dan makanan,
kebersihan diri dan lingkungan, dan aktifitas fisik.
Pada hari Jumat, 11 Oktober 2013 Program Kids' Athletics
kerja sama global antara Federasi Asosiasi Atletik International (IAAF) dan
Nestlé Healthy Kids, diresmikan di Indonesia. Program ini merupakan rangkaian
dari program sebelumnya yaitu “Nestle Healthy Kids Indonesia”. Program
pelatihan “Kids’ Athletics” tahap awal diikuti oleh 57 guru olahraga Sekolah
Dasar (SD) dari 13 provinsi dan 80 anak-anak sekolah dasar di Jakarta yang
bertujuan mempromosikan dan mendorong aktivitas fisik dikalangan anak - anak,
menjadikan olah raga atletik sebagai salah satu olah raga favorit serta
sekaligus mencari bibit - bibit baru di dunia atletik.
Selain di Indonesia, “Nestle Healthy Kids” ini turut
dilaksanakan di Afrika Selatan, Argentina, Bangladesh, Boznia Herzegovina,
Brazil, Bulgaria, Cina, Estonia, India, Kenya, Kongo, Paraguay, Perancis,
Puerto Rico, Rusia, Srilanka, Swedia, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan
Zimbabwe. Sampai dengan akhir 2012, program NHK global telah menjangkau lebih
dari 5,4 juta anak-anak yang tersebar di 64 negara.
Melalui program - Program yang dilakukan oleh PT. Nestle
Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sangat peduli terhadap
kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia, menjadikan anak –
anak usia dini sebagai target khalayak mereka yang diharapkan nanti agar anak -
anak tersebut dapat tumbuh dengan baik dan menjadi anak - anak yang cerdas dan
sehat sehingga dapat dapat membawa perubahan yang besar bagi Indonesia di
kemudian hari.
PT. Nestle Indonesia juga telah berani mengambil langkah
besar menuju tatanan ekonomi baru yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial
dan pemerintah melalui model bisnis berkelanjutan. Terbukti dengan suksesnya
program “Nestle Healthy Kids” yang telah banyak diikuti oleh ribuan sekolah di
beberapa puluh kabupaten kota di Indonesia dan semoga program “Nestle Heathy
Kids” ini bisa diterapkan oleh seluruh sekolah – sekolah dasar di Indonesia.
ANALISIS:
Menurut saya setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki berbagai macam program CSR yang berbeda-beda tiap perusahaannya, tergantung dari kompetensi perusahaan dan kebutuhan yang diperlukan masyarakat sekitar. Sebelum dibuatnya program CSR untuk masyarakat perlu dilakukan survei terlebih dahulu untuk mengumpulkan aspirasi atau pendapat masyarakat sekitar. Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti
kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi
sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui
beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab
terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi,
menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan
kejahatan.Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal
finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya
secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
SUMBER :
1. http://mix.co.id/headline/nestle-gelar-kampanye-kids-athletics/
2.
http://www.nestle.co.id/ina/csv/gizidankesehatan/healthykidsprogram
3.
http://www.nestle.co.id/ina/csv/Pages/Kids'-Athletics-diresmikan-di-Indonesia.aspx
4. http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
5. http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
Mardikanto, totok.
2009. Majalah Bisnis dan CSR. Jakarta: Latofi
6.
http://infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-fungsi-dan-manfaat-csr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar