Kelompok Softskill
Harris Fadilah (2B217024)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)
1. Pengertian Konsumen
Menurut Philip Kotler
(2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah
tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi.
Psikologi konsumen adalah the study of consumer behavior
in a relation environment, dimana pada psikologi konsumen membahas tingkah
laku individu sebagai konsumen. Psikologi konsumen merupakan merupakan
psikologi ekonomi dalam pengertian
mikro. Perilaku
konsumen adalah studi
mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan
dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian
produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak
proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best
& Coney, 2001)
Definisi lain dari psikologi konsumen adalah kegiatan bersibuk
diri secara luas dimana manusia sebagai konsumen dari barang dan
jasa. Sasaran utama dari psikologi konsumen itu adalah perilaku konsumen,
misalnya dengan keadaan dan alasannya seseorang tersebut menentukan pilihannya.
Karena sasaran utamanya menjelaskan perilaku maka di samping psikologi konsumen
juga digunakan istilah perilaku konsumen.
2. Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
a. Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas,yaitu :
· Asas Manfaat Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
· Asas Keadilan Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas Keseimbangan Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
· Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas Kepastian Hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak & Kewajiban
Konsumen
a)Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
· Hak untuk memilih
barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang
benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
· Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan
advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan
konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan
adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan
status sosialnya
· Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
b) Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Membaca, mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan
dan keselamatan
· Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang jasa
· Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati
· Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak & Kewajiban
Pelaku Usaha
a) Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
· Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang/jasa yang diperdagangkan
· Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
· Hak untuk melakukan
pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
· Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
b) Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya
· Melakukan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi
penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
· Memperlakukan/melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang
membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu
pelayanan kepada konsumen
· Menjamin mutu barang/jasa
yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa
yang berlaku
· Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi
jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti
rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan
barang/jasa yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi ganti
rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk
memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan
pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi
(RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi
(RTP).
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan
menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata
lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak
adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen
kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata
lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha.
↪Referensi
:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Yudhitiya
Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar