Nama:
Humara Mahira
Kelas:
3EB12
NPM:
23216324
Pengertian
FinTech
FinTech
adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di
mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Sejarah
FinTech
FinTech
di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan.
Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka
peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka
secara global.
Di
era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses
melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office
bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech
menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara
elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model
finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage
saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun
1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para
nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga
makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode
pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan
finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat
dengan mudah diraih dengan FinTech.
Jenis-jenis/Klasifikasi
FinTech
1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Pada
klasifikasi ini, Fintech berguna sebagai mediasi yang menemukan investor dengan
pencari modal, layaknya marketplace dalam istilah e-commerce.Crowdfunding
(pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini
diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan
penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana
dan lainnya.
Dengan
adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga
penggalangan akan lebih mudah dan efisien.P2P Lending merupakan sebuah layanan
Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam
dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.Permodalan
tentunya merupakan sebuah isu yang sangat signifikan tentunya untuk
mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Beberapa contoh startup
fintech pada klasifikasi ini adalah:
·
UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk
contoh pembiayaan dalam bentuk utang,
·
Wujudkan.com dan Kitabisa.com untuk contoh
pembiayaan masal,
·
Koinworks.com dan Danadidik.com untuk
contoh peer to peer lending,
·
Kredivo.com dan ShootYourDream.com untuk
contoh cicilan tanpa kartu kredit.
2. Market Aggregator
Pada
klasifikasi ini, Fintech akan berperan sebagai pembanding produk keuangan,
dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk
dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan
nama comparison site atau financial aggregator.
Contohnya,
jika seorang konsumen ingin memilih produk KPR, platform Fintech akan
menyesuaikan data finansial pribadi konsumen dan memberikan pilihan produk KPR
sesuai dengan data pribadi yang dimasukkan.Pilihan ini akan diberikan sesuai
dengan keinginan dan kemampuan finansial serta preferensi konsumen.
Untuk contoh pembanding
produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk
pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.
3. Risk and Investment Management
Konsep
yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial
planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk
investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain
manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen
aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih
praktis.
Fintech
yang bergerak dalam bidang perencanaan keuangan juga tergolong di dalam
klasifikasi jenis ini.Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial
planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus
pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta
perencanaan keuangan.
Beberapa contoh fintech
untuk jenis ini adalah
·
NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai
contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi.
·
Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh
pelacak pengeluaran untuk UMKM
·
Pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.
4. Payment, Settlement dan Clearing
Jenis
Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments)
seperti payment gateway dan e-wallet.Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank
Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang
nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.Seperti yang telah
disebutkan di atas, payment gateway merupakan salah satu contoh klasifikasi
keempat.
Payment
gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce (perusahaan
penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem pembayaran. Dengan
adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran
yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gateway adalah
iPaymu.com.
Selain
payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal
adalah uang elektronik dan dompet elektronik.Uang elektronik merupakan uang
yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat
pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya
dengan melalui sebuah aplikasi.
Beberapa contoh
perusahaan Fintech dalam bidang pembayaran adalah:
·
BukaDompet (Sistem Pembayaran BukaLapak)
·
GO-PAY(Sistem Pembayaran Gojek)
·
TokoCash (Sistem Pembayaran Tokopedia)
Jurnal
Seputar FinTech
Nama
|
Tahun
|
Variabel
|
Metode
|
Hasil
|
PROSPEK FINANCIAL
TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN,
INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN
|
2017
|
Financial Literasi
Financial Inclusion
Fintech
|
Metode Deskriptif
|
Financial
Technology dapat Mengurangi Tingkat Kemiskinan
|
PERAN
FINTECH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF PADA UMKM DI INDONESIA
(PENDEKATAN
KEUANGAN SYARIAH)
|
2018
|
Keuangan
Inklusif
Keuangan
Syariah
UMKM
Fintech
|
Metode
Kualitatif
|
Kehadiran
sejumlah perusahaan fintech turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM.
Tidak hanya sebatas membantu pembiayaan modal usaha, peran Fintech juga sudah
merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan
keuangan
|
TANIMADANI.COM: RANCANG BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL
TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING PEMBIAYAAN USAHA
MIKRO SEKTOR
PERTANIAN
|
2017
|
Crowdfunding
Pembiayaan
Mikro
Pertanian
Fintech
|
Metode
Kualitatif
|
Tanimadani.com merupakan gagasan
start up financial techology berbasis
crowdfunding platform yang mengadopsi
prinsip-prinsip ekonomi dan
keuangan
syariah. Penerapan prinsip
syariah
tersebut menjadi keunggulan
tersendiri
bagi tanimadani.com dan menjadi
pembeda
dengan crowdfunding platform yang
sudah
eksis.
|
PENGAWASAN OTORITAS
JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY (PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 77/POJK.01/2016)
|
2017
|
Pengawasan ,
Otoritas Jasa Keuangan
, dan
Fintech
|
Metode
pendekatan yuridis empiris
|
Hubungan
hukum para pihak dalam fintech berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi timbul karena
adanya suatu perjanjian. Terdapat tiga macam perjanjian yang timbul dalam
pelaksanan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi atau
pinjam meminjam uang online, yaitu perjanjian penggunaan layanan pinjam
meminjam uang berbasis Teknologi Informasi, perjanjian penyelenggaraan
layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi dan perjanjian pemberian
pinjaman (pinjam meminjam uang).
|
Persepsi Konsumen Pada Penggunaan
E-money
|
2018
|
subjective norm,
Social
Image,
Perceived benefit,
Perceived usefulness, Perceived ease
of use,
Compatibility, Perceived
trust, Perceived risk,
dan
Perceived cost
|
Metode
Kuantitatif
|
Hasil penelitian
yang ditemukan terkait
gender
yaitu, tidak terdapat perbedaan
yang signifikan antara
laki-laki dan perempuan pada
hubungan perceived ease
of
use dan perceived
usefulness dan gender
bukan
merupakan variabel moderasi pada
hubungan tersebut.
Selanjutnya juga
tidak ditemukan bahwa
gender
merupakan moderasi
hubungan perceived usefulness
dan intention
to use. Namun
pada penelitian ini
ditemukan bahwa
gender memoderasi hubungan
subjective norm dan intention to
use, dan berbanding
terbalik dengan
hipotesis, ternyata laki-laki
lebih
mempengaruhi subejective norm pada
intention to use.
|
Meta
Analisis
Berdasarkan
5 Jurnal diatas, dapat disimpulkan bahwa Financial Technology dapat memberikan
pengaruh yang besar terhadap perekonomian Indonesia karena memiliki manfaat
yang untuk segala bidang, dan membuat sistem perekonomian Indonesia menjadi lebih
fleksibel dan efisien. Namun dibalik efek positif Financial Technology, pemerintah
harus tetap mengawasi jalannya Fintech di Indonesia, dikarenakan banyak orang-orang
yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan Fintech untuk merugikan orang lain.
Maka dari itu kita sebagai Masyarakat yang cerdas harus berhati2 dalam
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Fintech.
Referensi
- Jaka Perdana F. 23 Mei
2017. Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia.
Marketeers.com – https://goo.gl/M7bWBc
- Shinta Rosse. 28 Juli
2017. Apa itu Fintech dan Jenis Startup Fintech di Indonesia.
Duniafintech.com – https://goo.gl/Y5Nu98
- Admin. Apa itu Fintech.
Carajadikaya.com – https://goo.gl/ckXXbS
- Pipit Buana Sari, Handriyani Dwilita “PROSPEK
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI
LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN” Kajian Akuntansi,
Vol.19, No. 2, Maret 2018, Universitas Islam Bandung
- Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma,
Bella Gita Novalia “PERAN FINTECH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF
PADA UMKM DI INDONESIA (PENDEKATAN KEUANGAN SYARIAH)” Jurnal Masharif
al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2018
- Ernama Santi,
Budiharto, Hendro Saptono, “PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
77/POJK.01/2016)” DIPONEGORO LAW, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017
- Muhammad Mufli, “TANIMADANI.COM: RANCANG BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING PEMBIAYAAN USAHA MIKRO SEKTOR” NISBAH: JURNAL PERBANKAN SYARIAH, Volume 3, Nomor 1, Juni 2017
- Anjelina, “Persepsi Konsumen Pada Penggunaan E-money” JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING, Vol. 2, No. 2, September 2018, Page 90-102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar