Senin, 23 April 2018

STUDI KASUS EKONOMI

Tugas 2 Mata Kuliah Softskill “Aspek Hukum dalam Ekonomi”
Kelompok:
Harris Fadilah (2B21704)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)

Jumat 14 April 2017, 15:37 WIB
Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP,
1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.

PENYELESAIAN MASALAH:
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.
Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah : 
1) Sidang tertutup untuk umum ; 
2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 
3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; 
4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ; 
5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' ; hingga 
6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.

Kesimpulan
Dalam kasus penipuan jual beli onlie ini dapat disimpulkan, jika pihak yang dirugikan memilih jalur hukum arbitrasesangat bagusKelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, arbiter yang memiliki pengetahuan baik dari segi hukum maupun dari segi teknis, serta ketepatan waktu persidangan, menjadi kelebihan arbitrase itu sendiri sehingga sidang dapat berjalan secara efektif.

SUMBER:

Minggu, 01 April 2018

Perlindungan Konsumen

Kelompok Softskill
Harris Fadilah (2B217024)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)          

   1.      Pengertian Konsumen 
            Menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.    
Psikologi konsumen adalah the study of consumer behavior in a relation environment, dimana pada psikologi konsumen membahas tingkah laku individu sebagai konsumen. Psikologi konsumen merupakan merupakan psikologi ekonomi dalam pengertian mikro.                                                              Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best & Coney, 2001)
Definisi lain dari psikologi konsumen adalah kegiatan bersibuk diri secara luas dimana manusia sebagai konsumen dari barang dan jasa. Sasaran utama dari psikologi konsumen itu adalah perilaku konsumen, misalnya dengan keadaan dan alasannya seseorang tersebut menentukan pilihannya. Karena sasaran utamanya menjelaskan perilaku maka di samping psikologi konsumen juga digunakan istilah perilaku konsumen.

2.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
a.       Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
·         Asas Manfaat Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

b.      Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan: 
1.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri.
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari  ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



3.      Hak & Kewajiban Konsumen
a)Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
·         Hak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·         Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

b)                        Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 4.      Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
a)      Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

b)     Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
·         Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
·         Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
·         Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
·         Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).                      
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.




Referensi :

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis