Senin, 23 April 2018

STUDI KASUS EKONOMI

Tugas 2 Mata Kuliah Softskill “Aspek Hukum dalam Ekonomi”
Kelompok:
Harris Fadilah (2B21704)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)

Jumat 14 April 2017, 15:37 WIB
Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP,
1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.

PENYELESAIAN MASALAH:
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.
Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah : 
1) Sidang tertutup untuk umum ; 
2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 
3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; 
4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ; 
5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' ; hingga 
6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.

Kesimpulan
Dalam kasus penipuan jual beli onlie ini dapat disimpulkan, jika pihak yang dirugikan memilih jalur hukum arbitrasesangat bagusKelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, arbiter yang memiliki pengetahuan baik dari segi hukum maupun dari segi teknis, serta ketepatan waktu persidangan, menjadi kelebihan arbitrase itu sendiri sehingga sidang dapat berjalan secara efektif.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar