Sabtu, 20 Oktober 2018

Tugas Teknologi SIA "Financial Technology"

Nama: Humara Mahira
Kelas: 3EB12
NPM: 23216324

Pengertian FinTech
FinTech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Sejarah FinTech
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
Jenis-jenis/Klasifikasi FinTech
1.      Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Pada klasifikasi ini, Fintech berguna sebagai mediasi yang menemukan investor dengan pencari modal, layaknya marketplace dalam istilah e-commerce.Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana dan lainnya.
Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien.P2P Lending merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.Permodalan tentunya merupakan sebuah isu yang sangat signifikan tentunya untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Beberapa contoh startup fintech pada klasifikasi ini adalah:
·         UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang,
·         Wujudkan.com dan Kitabisa.com untuk contoh pembiayaan masal,
·         Koinworks.com dan Danadidik.com untuk contoh peer to peer lending,
·         Kredivo.com dan ShootYourDream.com untuk contoh cicilan tanpa kartu kredit.
2.      Market Aggregator
Pada klasifikasi ini, Fintech akan berperan sebagai pembanding produk keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan nama comparison site atau financial aggregator.
Contohnya, jika seorang konsumen ingin memilih produk KPR, platform Fintech akan menyesuaikan data finansial pribadi konsumen dan memberikan pilihan produk KPR sesuai dengan data pribadi yang dimasukkan.Pilihan ini akan diberikan sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial serta preferensi konsumen.
Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.

3.      Risk and Investment Management
Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis.
Fintech yang bergerak dalam bidang perencanaan keuangan juga tergolong di dalam klasifikasi jenis ini.Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan.
Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah
·         NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi.
·         Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM
·         Pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.

4.      Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet.Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.Seperti yang telah disebutkan di atas, payment gateway merupakan salah satu contoh klasifikasi keempat.
Payment gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce (perusahaan penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem pembayaran. Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com.
Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik.Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Beberapa contoh perusahaan Fintech dalam bidang pembayaran adalah:
·         BukaDompet (Sistem Pembayaran BukaLapak)
·         GO-PAY(Sistem Pembayaran Gojek)
·         TokoCash (Sistem Pembayaran Tokopedia)

Jurnal Seputar FinTech
Nama
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN
2017
Financial Literasi
Financial Inclusion
Fintech
Metode Deskriptif
Financial Technology dapat Mengurangi Tingkat Kemiskinan
PERAN FINTECH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF PADA UMKM DI INDONESIA
(PENDEKATAN KEUANGAN SYARIAH)
2018
Keuangan Inklusif
Keuangan Syariah
UMKM
Fintech
Metode Kualitatif
Kehadiran sejumlah perusahaan fintech turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM. Tidak hanya sebatas membantu pembiayaan modal usaha, peran Fintech juga sudah merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan
TANIMADANI.COM: RANCANG BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL
TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING PEMBIAYAAN USAHA MIKRO SEKTOR
PERTANIAN
2017
Crowdfunding
Pembiayaan Mikro
Pertanian
Fintech
Metode Kualitatif
Tanimadani.com merupakan gagasan
start up financial techology berbasis
crowdfunding platform yang mengadopsi
prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan
syariah. Penerapan prinsip syariah
tersebut menjadi keunggulan tersendiri
bagi tanimadani.com dan menjadi pembeda
dengan crowdfunding platform yang sudah
eksis.
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY (PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)
2017
Pengawasan ,
Otoritas Jasa Keuangan , dan
Fintech
Metode pendekatan yuridis empiris
Hubungan hukum para pihak dalam fintech berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi timbul karena adanya suatu perjanjian. Terdapat tiga macam perjanjian yang timbul dalam pelaksanan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi atau pinjam meminjam uang online, yaitu perjanjian penggunaan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi, perjanjian penyelenggaraan layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi dan perjanjian pemberian pinjaman (pinjam meminjam uang).
Persepsi Konsumen Pada Penggunaan E-money

2018
subjective  norm,
Social Image,
Perceived benefit,
Perceived   usefulness, Perceived  ease   of   use,
Compatibility,  Perceived  trust,  Perceived  risk,  dan
Perceived cost

Metode Kuantitatif
Hasil  penelitian  yang  ditemukan  terkait  gender
yaitu, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara
laki-laki dan perempuan pada hubungan perceived ease
of  use  dan  perceived  usefulness  dan  gender  bukan
merupakan variabel moderasi pada hubungan tersebut.
Selanjutnya  juga  tidak  ditemukan  bahwa  gender
merupakan  moderasi  hubungan  perceived  usefulness
dan  intention  to  use.  Namun  pada  penelitian  ini
ditemukan  bahwa  gender  memoderasi  hubungan
subjective norm dan intention to use, dan berbanding
terbalik  dengan  hipotesis,  ternyata  laki-laki  lebih
mempengaruhi subejective norm pada intention to use.


Meta Analisis
Berdasarkan 5 Jurnal diatas, dapat disimpulkan bahwa Financial Technology dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian Indonesia karena memiliki manfaat yang untuk segala bidang, dan membuat sistem perekonomian Indonesia menjadi lebih fleksibel dan efisien. Namun dibalik efek positif Financial Technology, pemerintah harus tetap mengawasi jalannya Fintech di Indonesia, dikarenakan banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan Fintech untuk merugikan orang lain. Maka dari itu kita sebagai Masyarakat yang cerdas harus berhati2 dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Fintech.

Referensi
  • Jaka Perdana F. 23 Mei 2017. Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia. Marketeers.com – https://goo.gl/M7bWBc
  • Shinta Rosse. 28 Juli 2017. Apa itu Fintech dan Jenis Startup Fintech di Indonesia. Duniafintech.com – https://goo.gl/Y5Nu98
  • Admin. Apa itu Fintech. Carajadikaya.com – https://goo.gl/ckXXbS
  • Pipit Buana Sari, Handriyani Dwilita “PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN” Kajian Akuntansi, Vol.19, No. 2, Maret 2018, Universitas Islam Bandung
  •  Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia “PERAN FINTECH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF PADA UMKM DI INDONESIA (PENDEKATAN KEUANGAN SYARIAH)” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2018
  • Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, “PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)” DIPONEGORO LAW, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017
  • Muhammad Mufli, “TANIMADANI.COM: RANCANG BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING PEMBIAYAAN USAHA MIKRO SEKTOR” NISBAH: JURNAL PERBANKAN SYARIAH, Volume 3, Nomor 1, Juni 2017
  • Anjelina, Persepsi Konsumen Pada Penggunaan E-money” JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING, Vol. 2, No. 2, September 2018, Page 90-102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar