Minggu, 01 April 2018

Perlindungan Konsumen

Kelompok Softskill
Harris Fadilah (2B217024)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)          

   1.      Pengertian Konsumen 
            Menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.    
Psikologi konsumen adalah the study of consumer behavior in a relation environment, dimana pada psikologi konsumen membahas tingkah laku individu sebagai konsumen. Psikologi konsumen merupakan merupakan psikologi ekonomi dalam pengertian mikro.                                                              Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best & Coney, 2001)
Definisi lain dari psikologi konsumen adalah kegiatan bersibuk diri secara luas dimana manusia sebagai konsumen dari barang dan jasa. Sasaran utama dari psikologi konsumen itu adalah perilaku konsumen, misalnya dengan keadaan dan alasannya seseorang tersebut menentukan pilihannya. Karena sasaran utamanya menjelaskan perilaku maka di samping psikologi konsumen juga digunakan istilah perilaku konsumen.

2.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
a.       Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
·         Asas Manfaat Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

b.      Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan: 
1.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri.
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari  ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



3.      Hak & Kewajiban Konsumen
a)Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
·         Hak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·         Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

b)                        Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 4.      Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
a)      Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

b)     Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
·         Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
·         Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
·         Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
·         Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).                      
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.




Referensi :

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Minggu, 04 Februari 2018

Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Koperasi atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya.Koperasi yang berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada Tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.

Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. 

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi. 

Berkaitan dengan lembaga Credit Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi kontroversi, sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali menyinggung soal Credit Union, padahal credit union berkembang sangat pesat di provinsi tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih menyukai menggunakan fasilitas Credit Union daripada koperasi.

Bagi penulis, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika credit union tidak dimasukkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit Union sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan Pinjam. Jika simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union bersifat swadaya, pendidikan, dan solidaritas.

Pinjaman yang diberikan kepada anggota Credit Union adalah murni dari modal yang tergabung di dalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga. Jika Credit Union telah tidak masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan dibuatkan aturan yang lebih spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil ataupun formalnya, agar lebih memberikan kepastian hukum. 

Referensi:
Berdasarkan Britannica Concise Encyclopedia, dalam Bambang Supriyanto, Kritik Terhadap Koperasi (Serta Solusinya) Sebagai Media Pendorong Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 4 Nomor 2, Nopember 2007, Hlm. 16-17. ]

Bambang Supriyanti, Kritik Terhadap...., Op.Cit., Hlm. 18. 

Pengertian Koperasi, Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 

Berdikari, Undang-Undang Perkoperasian Masih Dianggap Warisan Kolonial, 2013, http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20130427/uu-perkoperasian-dianggap-masih-warisan-kolonial.html

Revrisond Baswir adalah ekonom progresif dari Universitas Gadjah Mada. 
Irwan Walik (Kompasiana), Pemerintah yang Tidak Pro-Rakyat, 

Sabtu, 17 Juni 2017

Strategi Pengembangan Agribisnis Sebagai Suatu Keniscayaan (Sektor Pertanian)

Nama: Humara Mahira
NPM: 23216324
Kelas: 1EB04
Dosen: Maulana Syarif Hidayatullah, SEI. MEI

            Assalamualaikum Wr. Wb. Hai semuanya kali ini saya akan berkesempatan untuk menganalisis Ekonomi Sektor Pertanian di Indonesia bagian strategi pengembangan agribisnis sebagai suatu keniscayaan, namun sebelum saya mengupas aspek tersebut saya akan memberikan pengetahuan umum tentang peranan Sektor Pertanian dalam Perekonomian.
Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
 Sektor pertanian merupakan sektor yang mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah dikarenakan peranannya yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang maupun dalam rangka pemulihan ekonomi bangsa.
Peranan sektor pertanian adalah sebagai sumber penghasil bahan kebutuhan pokok, sandang dan papan, menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk, memberikan sumbangan terhadap pendapatan nasional yang tinggi, memberikan devisa bagi negara dan mempunyai efek pengganda ekonomi yang tinggi dengan rendahnya ketergantungan terhadap impor (multiplier effect), yaitu keterkaitan input-output antar industri, konsumsi dan investasi. Dampak pengganda tersebut relatif besar, sehingga sektor pertanian layak dijadikan sebagai sektor andalan dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor pertanian juga dapat menjadi basis dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan melalui pengembangan usaha berbasis pertanian yaitu agribisnis dan agroindustri. Dengan pertumbuhan yang terus positif secara konsisten, sektor pertanian berperan besar dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekadar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.

Sektor-sektor yang bergerak lewat pertanian.
Sektor pertanian terdiri atas:

Tanaman pangan
1. - Tanaman Palawija
Bi biasanya palawija berupa tanaman kacang-kacangan, serealia selain padi (seperti jagung), dan umbi-umbian semusim (ketela pohon dan ubi jalar).

Padi
Keanekaragaman budidaya:
-    - Padi gogo
-    - Padi rawa

Beberapa masalah dalam produksi palawija :
-   - Rendahnya produktivitas lahan.
-   - Rendahnya tingkat penggunaan lahan.
-   - Benih atau bibit masih bersifat lokal.
-   - Pengelolaan yang masih tradisional.
-   - Tingginya tingkat susutan pasca panen.

2.   Perkebunan
-    - Perkebunan rakyat.
-    - Perkebunan besar.

Pengusahaan tanaman perkebunan tersebut berlangsung dualistis, yaitu :
- Diselenggarakan rakyat secara perorangan.
-  Diselenggarakan oleh perusahaan perkebunan (pemerintah atau swasta).

3.   Kehutanan
SUB SEKTOR KEHUTANAN
-          Penebangan kayu
-          Pengambilan hasil hutan lain
-          Perburuan
Hutan berdasarkan tata guna :
1.      Hutan lindung.
2.      Suaka alam dan hutan wisata.
3.      Hutan produksi terbatas.
4.      Hutan produksi tetap.
5.      Hutan produksi yang dapat dikonversi.

4.   Peternakan
BPS dalam melakukan perhitungan produksi pada sektor ini didasarkan pada :
–        - Data pemotongan.
–        - Selisih stok atau perubahan
–        - populasi.
–        - Ekspor netto.

5.  Perikanan
Faktor penyebab lambannya pertumbuhan sub sektor ini :
-  Sarana yang kurang memadai
-  Larangan mengoperasikan pukat harimau (trawl).
-  Adanya pencurian ikan secara besar-besaran oleh kapal asing tanpa berhasil ditangkap oleh satuan patroli pantai perairan Indonesia.
- Berkaitan dengan perikanan darat khususnya udang, yaitu rendahnya produktivitas lahan udang.

Strategi Pengembangan Agribisnis Sebagai Suatu Keniscayaan

·         Pendahuluan
Agribisnis sebagai sebuah sistem dan budaya baru mengelola basis sumber daya alam telah dikenal di Indonesia sejak akhir 1970-an. Namun, karena esensi utama suatu sistem agribisnis sebagai keterkaitan seluruh  komponen dan subsistem agribisnis, maka tidaklah mudah untuk merumuskan suatu strategi pengembangan yang ter integrasi, apalagi dengan faktor eksternal yang sukar sekali dikendalikan. Perumusan strategi pengembangan agribisnis menjadi tantangan tersendiri, walaupun segenap pejuang agribisnis telah meyakini sebagai suatu keniscayaan saja.

·         Esensi Sistem Agribisnis
Strategi pengembangan agribisnis bukan semata-mata persoalan manajemen bisnis di tingkat mikro, namum sangat berkait dengan formasi kebijakan di tingkat makro dan kemampuan mensiasati dan menemukan terobosan strategi di tingkat entrepreneur. Keterpaduan formasi makro-mikro ini amat diperlukan mengingat agribisnis adalah suatu rangkaian sistem usaha berbasis pertanian dan sumberdaya lain, dari hulu sampai hilir. Agribisnis mencakup subsistem sarana produksi atau bahan baku hulu, proses produksi biologis di tingkat bisnis atau usaha tani, aktivitas transformasi berbagai fungsi bentuk (pengolahan), waktu (penyimpanan atau pengawetan), dan tempat (pergudangan) di tengah, serta pemasaran dan perdagangan di hilir, dan subsistem pendukung lain seperti jasa, permodalan, perbankan, dan sebagainya. Memilah-milah suatu sistem agribisnis dalam satuan yang terpisah hanya akan menimbulkan gangguan serius dalam seluruh rangkaian yang ada.
Sikap resmi pemerintah Indonesia tentang strategi pembangunan pertanian yang berwawasan agribisnis adalah upaya sistemik yang dipandang ampuh untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain
a.       Menarik dan mendorong sektor pertanian
b.      Menciptakan struktur perekonomian yang tangguh
c.       Menciptakan nilai tambah
d.      Meningkatkan penerimaan devisa
e.       Menciptakan lapangan kerja
f.       Memperbaiki pembagian pendapatan
Sedang beberapa faktor strategic yang terkait dengan keandalan tatanan agribisnis dan          agroindustri adalah
a.       Lingkungan strategik
b.      Tingkat permintaan
c.       Sumberdaya
d.      Ilmu dan teknologi
Dalam prespektif ketahanan pangan, Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) juga telah mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan “Pengembangan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan local, dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan, pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani”. Dari sini muncul strategi bahwa pengembangan ketahanan pangan perlu diupayakan melalui sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi.

·        Karakter Komoditas Agribisnis
Beberapa karakteristik penting komoditas pertanian dan basis sumberdaya alam lain diuraikan sebagai berikut:
Pertama, bersifat musiman. Komoditas agribisnis dihasilkan melalui proses biologis yang sangat bergantung pada iklim dan alam. Karakteristik tersebut menyebabkan volume produksi berfluktuasi antarmusim, terutama antara musim panen dan musim tanam (paceklik). Pada musim panen suplai produk melimpah, sehingga apabila apabila permintaan konstan, maka harga akan turun. Sedangkan pada musim tanam atau paceklik, suplai produk pertanian amat terbatas, sehingga pada tingkat permintaan yang konstan, harga akan melambung tinggi.
Kedua, mudah rusak.Komoditas agribisnis umumnya dihasilkan dalam bentuk segar yang siap untuk dikonsumsi dan/atau diolah lebih lanjut. Apabila tidak segera dikonsumsi, maka volume dan mutu produk akan cepat menurun seiring dengan bertambahnya waktu. Akibatnya, nilai ekonomi komoditas agribisnis cepat anjlok, bahkan tidak berharga sama sekali, dan menjadi sumber kerugian terbesar bagi produsen (petani).
Ketiga, makan tempat atau amba.Komoditas agribisnis umumnya bermassa besar dan makan tempat alias amba, walaupun mungkin bobotnya ringan. Subsistem pemasaran dalam agribisnis amat bergantung pada kepiawaian pelaku ekonomi dalam mengelola karakteristik amba ini. Dalam subsistem agribisnis, aktivitas transportasi dan penyimpanan bahkan dapat menjadi amat krusial dalam menentukan tingkat kesejahteraan seluruh pelaku agribisnis. Apabila pelaku ekonomi tidak memiliki akses dan tidak mampu menggapai biaya-biaya dalam subsistem transportasi dan penyimpanan tersebut, maka aktivitas pemasaran menjadi tidak efisien dan tidak membawa manfaat bagi pengembangan agribisnis selanjutnya.
Keempat, amat beragam.Volume dan mutu komoditas agribisnis amat beragam antarwaktu dan antardaerah atau antarsentra produksi. Faktor genetic dan faktor lingkungan mungkin amat menonjolon dalam keberagaman tersebut. Akan tetapi, faktor penguasaan teknologi juga turut menentukan tingkat keberagaman volume dan mutu produk pertanian di beberapa tempat dan waktu tertentu. Karakteristik ini sangat menentukan besarnya biaya transaksi yang meliputi biaya informasi, biaya negosiasi, dan pengamanan kontrak. Semakin besar variabilitas dalam mutu dan produk, maka akan semakin mahal dan sukar terjangkau para pelaku ekonomi.
Kelima, transmisi harga rendah. Komoditas agribisnis memiliki elastisitas transmisi harga yang rendah dan kadang searah. Kenaikan harga komoditas agribisnis di tingkat konsumen tidak serta-merta dapat meningkatkan harga di tingkat petani produsen. Namun sebaliknya, penurunan harga di tingkat konsumen umumnya lebih cepat di transmisikan kepada harga ditingkat pertanian produsen.
Keenam, struktur pasar monopsonis. Komoditas agribisnis umumnya harus menghadapi struktur pasar yang monopsis dan jau dari prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Petani produsen senantiasa dihadapkan dengan kekuatan pembeli, yang terdiri dari pedagang pengumpul dan pedagang besar, yang cukup besar dan membentuk satu kekuasaan yang dapat “menentukan”harga beli. Ketidakmampuan petani produsen dan kepiawaian pelaku pemasaran lain dalam menguasai asset dan akses ekonomi dalam proses produksi dan pemasaran komoditas agribisnis merupakan salah satu faktor ekonomi yang terpenting.

·         Kesimpulan
Meskipun menurut para pejuang agribisnis telah meyakini bahwa strategi pengembangan agribisnis hanya suatu keniscayaan saja, hal ini dapat dipertimbangkan apabila para pelaku agribisnis dan petani mengerti arti berdaya saing, bahwa bahan pangan harus memenuhi kaidah-kaidah efisiensi, sehingga usaha agribisnis pangan mampu meningkatkan pendapatan petani/peternak/nelayan produsen, yang sekaligus juga terjangkau oleh konsumen. Dan juga para pelaku agribisnis dan petani harus memperhatikan betul tiap-tiap karakteristik komoditas agribisnis satu per satu agar dapat memajukan ekonomi Indonesia di sektor pertanian ini.

Daftar Pustaka:
Buku:
DR. Bustanul Arifin (2004); Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia; Penerbit buku Kompas, Jakarta.