Senin, 25 Juni 2018
Senin, 23 April 2018
STUDI KASUS EKONOMI
Tugas 2 Mata Kuliah Softskill “Aspek Hukum dalam Ekonomi”
Kelompok:
Harris Fadilah (2B21704)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)
Jumat 14 April 2017, 15:37 WIB
Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.
"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP,
1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP,
1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
PENYELESAIAN MASALAH:
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.
Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah :
1) Sidang tertutup untuk umum ;
2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ;
3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ;
4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ;
5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' ; hingga
6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
Kesimpulan
Dalam kasus penipuan jual beli onlie ini dapat disimpulkan, jika pihak yang dirugikan memilih jalur hukum arbitrasesangat bagus. Kelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, arbiter yang memiliki pengetahuan baik dari segi hukum maupun dari segi teknis, serta ketepatan waktu persidangan, menjadi kelebihan arbitrase itu sendiri sehingga sidang dapat berjalan secara efektif.
SUMBER:
Minggu, 01 April 2018
Perlindungan Konsumen
Kelompok Softskill
Harris Fadilah (2B217024)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)
1. Pengertian Konsumen
Menurut Philip Kotler
(2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah
tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi.
Psikologi konsumen adalah the study of consumer behavior
in a relation environment, dimana pada psikologi konsumen membahas tingkah
laku individu sebagai konsumen. Psikologi konsumen merupakan merupakan
psikologi ekonomi dalam pengertian
mikro. Perilaku
konsumen adalah studi
mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan
dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian
produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak
proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best
& Coney, 2001)
Definisi lain dari psikologi konsumen adalah kegiatan bersibuk
diri secara luas dimana manusia sebagai konsumen dari barang dan
jasa. Sasaran utama dari psikologi konsumen itu adalah perilaku konsumen,
misalnya dengan keadaan dan alasannya seseorang tersebut menentukan pilihannya.
Karena sasaran utamanya menjelaskan perilaku maka di samping psikologi konsumen
juga digunakan istilah perilaku konsumen.
2. Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
a. Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas,yaitu :
· Asas Manfaat Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
· Asas Keadilan Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas Keseimbangan Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
· Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas Kepastian Hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak & Kewajiban
Konsumen
a)Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
· Hak untuk memilih
barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang
benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
· Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan
advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan
konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan
adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan
status sosialnya
· Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
b) Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Membaca, mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan
dan keselamatan
· Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang jasa
· Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati
· Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak & Kewajiban
Pelaku Usaha
a) Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
· Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang/jasa yang diperdagangkan
· Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
· Hak untuk melakukan
pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
· Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
b) Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
· Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya
· Melakukan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi
penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
· Memperlakukan/melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang
membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu
pelayanan kepada konsumen
· Menjamin mutu barang/jasa
yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa
yang berlaku
· Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi
jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti
rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan
barang/jasa yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi ganti
rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk
memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan
pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi
(RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi
(RTP).
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan
menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata
lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak
adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen
kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata
lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha.
↪Referensi
:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Yudhitiya
Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
Minggu, 04 Februari 2018
Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Koperasi atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya.Koperasi yang berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada Tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Berkaitan dengan lembaga Credit Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi kontroversi, sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali menyinggung soal Credit Union, padahal credit union berkembang sangat pesat di provinsi tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih menyukai menggunakan fasilitas Credit Union daripada koperasi.
Bagi penulis, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika credit union tidak dimasukkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit Union sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan Pinjam. Jika simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union bersifat swadaya, pendidikan, dan solidaritas.
Pinjaman yang diberikan kepada anggota Credit Union adalah murni dari modal yang tergabung di dalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga. Jika Credit Union telah tidak masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan dibuatkan aturan yang lebih spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil ataupun formalnya, agar lebih memberikan kepastian hukum.
Referensi:
Berdasarkan Britannica Concise Encyclopedia, dalam Bambang Supriyanto, Kritik Terhadap Koperasi (Serta Solusinya) Sebagai Media Pendorong Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 4 Nomor 2, Nopember 2007, Hlm. 16-17. ]
Bambang Supriyanti, Kritik Terhadap...., Op.Cit., Hlm. 18.
Pengertian Koperasi, Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Berdikari, Undang-Undang Perkoperasian Masih Dianggap Warisan Kolonial, 2013, http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20130427/uu-perkoperasian-dianggap-masih-warisan-kolonial.html
Revrisond Baswir adalah ekonom progresif dari Universitas Gadjah Mada.
Irwan Walik (Kompasiana), Pemerintah yang Tidak Pro-Rakyat,
Yohannes, Credit Union, 2012, http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=17211
Sabtu, 17 Juni 2017
Strategi Pengembangan Agribisnis Sebagai Suatu Keniscayaan (Sektor Pertanian)
Nama: Humara Mahira
NPM: 23216324
Kelas: 1EB04
Dosen: Maulana Syarif Hidayatullah, SEI. MEI
Assalamualaikum
Wr. Wb. Hai semuanya kali ini saya akan berkesempatan untuk menganalisis
Ekonomi Sektor Pertanian di Indonesia bagian strategi pengembangan agribisnis
sebagai suatu keniscayaan, namun sebelum saya mengupas aspek tersebut saya akan
memberikan pengetahuan umum tentang peranan Sektor Pertanian dalam
Perekonomian.
Sektor
Pertanian
Sektor
pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur
pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak
mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa.
Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang
menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak
terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran.
Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan
tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
Sektor pertanian merupakan sektor yang
mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah dikarenakan peranannya yang
sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang maupun dalam
rangka pemulihan ekonomi bangsa.
Peranan
sektor pertanian adalah sebagai sumber penghasil bahan kebutuhan pokok, sandang
dan papan, menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk, memberikan
sumbangan terhadap pendapatan nasional yang tinggi, memberikan devisa bagi
negara dan mempunyai efek pengganda ekonomi yang tinggi dengan rendahnya
ketergantungan terhadap impor (multiplier effect), yaitu keterkaitan
input-output antar industri, konsumsi dan investasi. Dampak pengganda tersebut
relatif besar, sehingga sektor pertanian layak dijadikan sebagai sektor andalan
dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor pertanian juga dapat menjadi basis
dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan melalui pengembangan usaha
berbasis pertanian yaitu agribisnis dan agroindustri. Dengan pertumbuhan yang
terus positif secara konsisten, sektor pertanian berperan besar dalam menjaga
laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang
dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan
pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami
orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam
(bahasa Inggris: crop cultivation) serta
pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa
pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk
lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekadar ekstraksi semata, seperti
penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Sektor-sektor
yang bergerak lewat pertanian.
|
Sektor pertanian terdiri atas:
|
||
|
Tanaman pangan
1. -
Tanaman Palawija
Bi
biasanya palawija berupa tanaman kacang-kacangan, serealia selain padi (seperti jagung), dan umbi-umbian semusim (ketela
pohon dan ubi jalar).
Padi
Keanekaragaman budidaya:
- -
Padi gogo
- -
Padi rawa
|
Beberapa masalah dalam produksi
palawija :
- -
Rendahnya produktivitas lahan.
- -
Rendahnya tingkat penggunaan lahan.
- -
Benih atau bibit masih bersifat lokal.
- -
Pengelolaan yang masih tradisional.
- -
Tingginya tingkat susutan pasca panen.
|
|
|
2. Perkebunan
- -
Perkebunan rakyat.
- -
Perkebunan besar.
|
Pengusahaan tanaman perkebunan
tersebut berlangsung dualistis, yaitu :
-
Diselenggarakan rakyat secara perorangan.
- Diselenggarakan
oleh perusahaan perkebunan (pemerintah atau swasta).
|
|
|
3. Kehutanan
SUB SEKTOR KEHUTANAN
-
Penebangan kayu
-
Pengambilan hasil hutan lain
-
Perburuan
|
Hutan berdasarkan tata guna :
1.
Hutan lindung.
2.
Suaka alam dan hutan wisata.
3.
Hutan produksi terbatas.
4.
Hutan produksi tetap.
5.
Hutan produksi yang dapat dikonversi.
|
|
|
4. Peternakan
|
BPS dalam melakukan perhitungan
produksi pada sektor ini didasarkan pada :
–
- Data pemotongan.
–
- Selisih stok atau perubahan
–
- populasi.
–
- Ekspor netto.
|
|
|
5. Perikanan
|
Faktor penyebab lambannya
pertumbuhan sub sektor ini :
- Sarana yang kurang
memadai
- Larangan
mengoperasikan pukat harimau (trawl).
- Adanya pencurian ikan
secara besar-besaran oleh kapal asing tanpa berhasil ditangkap oleh satuan
patroli pantai perairan Indonesia.
- Berkaitan dengan perikanan
darat khususnya udang, yaitu rendahnya produktivitas lahan udang.
|
Strategi
Pengembangan Agribisnis Sebagai Suatu Keniscayaan
·
Pendahuluan
Agribisnis sebagai
sebuah sistem dan budaya baru mengelola basis sumber daya alam telah dikenal di
Indonesia sejak akhir 1970-an. Namun, karena esensi utama suatu sistem
agribisnis sebagai keterkaitan seluruh
komponen dan subsistem agribisnis, maka tidaklah mudah untuk merumuskan
suatu strategi pengembangan yang ter integrasi, apalagi dengan faktor eksternal
yang sukar sekali dikendalikan. Perumusan strategi pengembangan agribisnis
menjadi tantangan tersendiri, walaupun segenap pejuang agribisnis telah meyakini
sebagai suatu keniscayaan saja.
·
Esensi
Sistem Agribisnis
Strategi pengembangan
agribisnis bukan semata-mata persoalan manajemen bisnis di tingkat mikro, namum
sangat berkait dengan formasi kebijakan di tingkat makro dan kemampuan
mensiasati dan menemukan terobosan strategi di tingkat entrepreneur. Keterpaduan formasi makro-mikro ini amat diperlukan
mengingat agribisnis adalah suatu rangkaian sistem usaha berbasis pertanian dan
sumberdaya lain, dari hulu sampai hilir. Agribisnis
mencakup subsistem sarana produksi atau bahan baku hulu, proses produksi
biologis di tingkat bisnis atau usaha tani, aktivitas transformasi berbagai
fungsi bentuk (pengolahan), waktu (penyimpanan atau pengawetan), dan tempat
(pergudangan) di tengah, serta pemasaran dan perdagangan di hilir, dan
subsistem pendukung lain seperti jasa, permodalan, perbankan, dan sebagainya.
Memilah-milah suatu sistem agribisnis dalam satuan yang terpisah hanya akan
menimbulkan gangguan serius dalam seluruh rangkaian yang ada.
Sikap resmi pemerintah Indonesia
tentang strategi pembangunan pertanian yang berwawasan agribisnis adalah upaya
sistemik yang dipandang ampuh untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain
a. Menarik
dan mendorong sektor pertanian
b. Menciptakan
struktur perekonomian yang tangguh
c. Menciptakan
nilai tambah
d. Meningkatkan
penerimaan devisa
e. Menciptakan
lapangan kerja
f. Memperbaiki
pembagian pendapatan
Sedang beberapa faktor strategic yang terkait dengan
keandalan tatanan agribisnis dan agroindustri adalah
a. Lingkungan
strategik
b. Tingkat
permintaan
c. Sumberdaya
d. Ilmu
dan teknologi
Dalam prespektif
ketahanan pangan, Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) juga telah mengamanatkan
pemerintah untuk melaksanakan “Pengembangan sistem ketahanan pangan yang
berbasis pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan local, dalam
rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan, pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani”. Dari sini muncul strategi bahwa pengembangan ketahanan
pangan perlu diupayakan melalui sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan
yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi.
·
Karakter
Komoditas Agribisnis
Beberapa karakteristik
penting komoditas pertanian dan basis sumberdaya alam lain diuraikan sebagai
berikut:
Pertama,
bersifat musiman. Komoditas agribisnis dihasilkan melalui
proses biologis yang sangat bergantung pada iklim dan alam. Karakteristik tersebut
menyebabkan volume produksi berfluktuasi antarmusim, terutama antara musim
panen dan musim tanam (paceklik). Pada musim panen suplai produk melimpah,
sehingga apabila apabila permintaan konstan, maka harga akan turun. Sedangkan pada
musim tanam atau paceklik, suplai produk pertanian amat terbatas, sehingga pada
tingkat permintaan yang konstan, harga akan melambung tinggi.
Kedua,
mudah rusak.Komoditas agribisnis umumnya dihasilkan
dalam bentuk segar yang siap untuk dikonsumsi dan/atau diolah lebih lanjut. Apabila
tidak segera dikonsumsi, maka volume dan mutu produk akan cepat menurun seiring
dengan bertambahnya waktu. Akibatnya, nilai ekonomi komoditas agribisnis cepat
anjlok, bahkan tidak berharga sama sekali, dan menjadi sumber kerugian terbesar
bagi produsen (petani).
Ketiga,
makan tempat atau amba.Komoditas agribisnis umumnya
bermassa besar dan makan tempat alias amba, walaupun mungkin bobotnya ringan. Subsistem
pemasaran dalam agribisnis amat bergantung pada kepiawaian pelaku ekonomi dalam
mengelola karakteristik amba ini. Dalam subsistem agribisnis, aktivitas
transportasi dan penyimpanan bahkan dapat menjadi amat krusial dalam menentukan
tingkat kesejahteraan seluruh pelaku agribisnis. Apabila pelaku ekonomi tidak
memiliki akses dan tidak mampu menggapai biaya-biaya dalam subsistem
transportasi dan penyimpanan tersebut, maka aktivitas pemasaran menjadi tidak
efisien dan tidak membawa manfaat bagi pengembangan agribisnis selanjutnya.
Keempat,
amat beragam.Volume dan mutu komoditas agribisnis
amat beragam antarwaktu dan antardaerah atau antarsentra produksi. Faktor genetic
dan faktor lingkungan mungkin amat menonjolon dalam keberagaman tersebut. Akan tetapi,
faktor penguasaan teknologi juga turut menentukan tingkat keberagaman volume
dan mutu produk pertanian di beberapa tempat dan waktu tertentu. Karakteristik ini
sangat menentukan besarnya biaya transaksi yang meliputi biaya informasi, biaya
negosiasi, dan pengamanan kontrak. Semakin besar variabilitas dalam mutu dan
produk, maka akan semakin mahal dan sukar terjangkau para pelaku ekonomi.
Kelima,
transmisi harga rendah. Komoditas agribisnis memiliki
elastisitas transmisi harga yang rendah dan kadang searah. Kenaikan harga
komoditas agribisnis di tingkat konsumen tidak serta-merta dapat meningkatkan
harga di tingkat petani produsen. Namun sebaliknya, penurunan harga di tingkat
konsumen umumnya lebih cepat di transmisikan kepada harga ditingkat pertanian
produsen.
Keenam,
struktur pasar monopsonis. Komoditas agribisnis umumnya harus
menghadapi struktur pasar yang monopsis dan jau dari prinsip-prinsip persaingan
usaha yang sehat. Petani produsen senantiasa dihadapkan dengan kekuatan
pembeli, yang terdiri dari pedagang pengumpul dan pedagang besar, yang cukup
besar dan membentuk satu kekuasaan yang dapat “menentukan”harga beli. Ketidakmampuan
petani produsen dan kepiawaian pelaku pemasaran lain dalam menguasai asset dan
akses ekonomi dalam proses produksi dan pemasaran komoditas agribisnis
merupakan salah satu faktor ekonomi yang terpenting.
·
Kesimpulan
Meskipun menurut para
pejuang agribisnis telah meyakini bahwa strategi pengembangan agribisnis hanya
suatu keniscayaan saja, hal ini dapat dipertimbangkan apabila para pelaku
agribisnis dan petani mengerti arti berdaya saing, bahwa bahan pangan harus
memenuhi kaidah-kaidah efisiensi, sehingga usaha agribisnis pangan mampu
meningkatkan pendapatan petani/peternak/nelayan produsen, yang sekaligus juga
terjangkau oleh konsumen. Dan juga para pelaku agribisnis dan petani harus
memperhatikan betul tiap-tiap karakteristik komoditas agribisnis satu per satu
agar dapat memajukan ekonomi Indonesia di sektor pertanian ini.
Daftar
Pustaka:
Website: https://www.academia.edu/24620572/PERAN_SEKTOR_PERTANIAN_DALAM_PEMBANGUNAN_EKONOMI_DI_INDONESIA
Buku:
DR. Bustanul Arifin (2004); Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia; Penerbit buku Kompas, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
